Titipkan Shabu-shabu Lewat Speedboad, Wanita di Inhil ini Diciduk Aparat di Cafe

Foto : Pelaku (Humas Polres Inhil)

Loading...

PELANGIRAN, Medialokal.co - Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Pelangiran berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu oleh Polsek Pelangiran, Sabtu (07/02/2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum medialokal.co pelaku berinisial LS (44) seorang warga Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran dengan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis Shabu-shabu dan Satu lembar Uang Rp. 50.000.- serta satu unit Handphone merk Samsung warna hitam.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Sihaan melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warna menuturkan bawah penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang tentang adanya titipan paket dalam kotak kardus kecil yang mencurigakan yang dititipkan oleh Sdr. HD (lidik) Kepada LS melalui Speedboad dari Tembilahan ke Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang.

"Setelah menerima informasi tersebut, personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan Personil Polsek Pelangiran mengintoregasi saksi GN dan saksi YY ketika mengambil titipan ataupun paket tersebut kepada saksi FR yang merupakan ABK SB CPJ di PMKS Nyato Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang," ungkap AKP Warno, Minggu (09/02/2020).

Dari hasil penyelidikan terhadap saksi GN dan saksi YY tersebut, Lanjut AKP Warno kembali, diketahui mereka dimintai tolong oleh terduga LS untuk mengambil titipan barang yang dititipkan melalui Speedboad.

"Selanjutnya personil Polsek Pelangiran langsung bergerak mengamankan pelaku LS di Cafe 24 Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang terhadap terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut dan kasus ini telah dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Inhil," imbuhnya (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]